Data identitas (nama, alamat, tanggal lahir, nomor identitas, dll.)
Data keuangan (informasi rekening bank, kartu kredit, dll.)
Data kesehatan (informasi kesehatan, riwayat penyakit, dll.)
Data biometrik (sidik jari, wajah, suara, dll.)
Data lain yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu.
Meminta izin sebelum mengumpulkan data.
Menyimpan data dengan aman
Tidak membagikan data tanpa izin
Hak Akses: Mengakses data pribadi yang dimiliki.
Hak Koreksi: Meminta koreksi data pribadi yang tidak akurat.
Hak Penghapusan: Meminta penghapusan data pribadi.
Hak Penolakan: Menolak penggunaan data pribadi untuk tujuan tertentu.
Hak Komplain: Mengajukan keluhan jika data pribadi disalahgunakan.
Jadi, UU PDP ini seperti "pengawas" data pribadi kamu.
Perusahaan dan organisasi harus meminta izin sebelum mengumpulkan data, menyimpannya dengan aman, dan tidak membagikannya tanpa izin. Kamu memiliki hak untuk mengakses, mengedit, dan menghapus data pribadi kamu.
Jika ada yang melanggar, ada sanksi yang berlaku.
Jangan ragu untuk meminta informasi tentang bagaimana data pribadi kamu akan digunakan. Anda berhak tahu!